Pasal 206 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kedua: Hukum Kewarisan - Bab V: Wasiat.
Pasal 206 KHI
Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal, dan jika pejabat tersebut tidak ada, maka dibuat di hadapan seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
---
Referensi: Pasal 206 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.