Pasal 20 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 20 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Ketiga - Wali Nikah.

  1. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, Aqil dan Baligh.
  2. Wali nikah terdiri dari:
    1. Wali nasab;
    2. Wali hakim.

---

Pasal 20 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.