Pasal 20 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Ketiga - Wali Nikah.
- Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, Aqil dan Baligh.
- Wali nikah terdiri dari:
- Wali nasab;
- Wali hakim.
---
Pasal 20 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.