Pasal 163 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVIII: Rujuk; Bagian Kesatu - Umum.
Pasal 163 KHI
- Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
- Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul;
b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
---
Pasal 163 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.