Pasal 163 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 163 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVIII: Rujuk; Bagian Kesatu - Umum.

Pasal 163 KHI

  1. Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
  2. Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
    a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang dijatuhkan qobla al dukhul;
    b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.

---

Pasal 163 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.