Pasal 151 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 151 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVII: Akibat Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Akibat Talak.

Bekas istri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

---

Pasal 151 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.