Pasal 15 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 15 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Kedua - Calon Mempelai.

  1. Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
  2. Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapati izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU No. 1 Tahun 1974.

---

Pasal 15 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.