Pasal 149 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 149 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVII: Akibat Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Akibat Talak.

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :

  1. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
  2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
  3. melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
  4. memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun

---

Pasal 149 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.