Pasal 149 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVII: Akibat Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Akibat Talak.
Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :
- memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
- memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
- melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
- memberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun
---
Pasal 149 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.