Pasal 146 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 146 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kedua - Tata Cara Perceraian.

  1. Putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka.
  2. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

---

Pasal 146 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.