Pasal 140 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 140 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kedua - Tata Cara Perceraian.

Apabila tergugat berada dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2), panggilan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia setempat

---

Pasal 140 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.