Pasal 14 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 14 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Kesatu - Rukun

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :

  1. Calon Suami;
  2. Calon Istri;
  3. Wali nikah;
  4. Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul.

---

Pasal 14 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.