Pasal 14 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab IV: Rukun dan Syarat Perkawinan; Bagian Kesatu - Rukun
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
- Calon Suami;
- Calon Istri;
- Wali nikah;
- Dua orang saksi dan; e. Ijab dan Kabul.
---
Pasal 14 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.