Pasal 137 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kedua - Tata Cara Perceraian.
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan Agama mengenai gugatan perceraian itu.
---
Pasal 137 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.