Pasal 13 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 13 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab III: Peminangan.

  1. Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
  2. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.

---

Pasal 13 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.