Pasal 13 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab III: Peminangan.
- Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan.
- Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agar dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.
---
Pasal 13 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.