Pasal 120 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 120 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.

Talak Ba'in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri, menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan hadis masa iddahnya.

---

Pasal 120 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.