Pasal 115 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 115 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XVI: Putusnya Perkawinan; Bagian Kesatu - Umum.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

---

Pasal 115 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.