Pasal 112 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XV: Perwalian.
Wali dapat mempergunakan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, sepanjang diperlukan untuk kepentingannya menurut kepatutan atau bil ma'ruf kalau wali fakir.
---
Pasal 112 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.