Pasal 110 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XV: Perwalian.
- Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan lainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.
- Wali dilarang mengikatkan, membebani dan mengasingkan harta orang yang berada dibawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.
- Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang N o.l tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun satu kali.
---
Pasal 110 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.