Pasal 110 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 110 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XV: Perwalian.

  1. Wali berkewajiban mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban memberikan bimbingan agama, pendidikan dan keterampilan lainnya untuk masa depan orang yang berada di bawah perwaliannya.
  2. Wali dilarang mengikatkan, membebani dan mengasingkan harta orang yang berada dibawah perwaliannya, kecuali bila perbuatan tersebut menguntungkan bagi orang yang berada di bawah perwaliannya yang tidak dapat dihindarkan.
  3. Wali bertanggung jawab terhadap harta orang yang berada di bawah perwaliannya, dan mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat kesalahan atau kelalaiannya.
  4. Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam pasal 51 ayat (4) Undang-undang N o.l tahun 1974, pertanggungjawaban wali tersebut ayat (3) harus dibuktikan dengan pembukuan yang ditutup tiap satu tahun satu kali.

---

Pasal 110 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.