Pasal 11 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 11 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab III: Peminangan.

Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.

---

Pasal 11 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.