Pasal 11 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab III: Peminangan.
Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan oleh perantara yang dapat dipercaya.
---
Pasal 11 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.