Pasal 108 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 108 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XV: Perwalian.

Orang tua dapat mewasiatkan kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan perwalian atas diri dan kekayaan anak atau anak-anaknya sesudah ia meninggal dunia.

---

Pasal 108 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.