Pasal 107 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XV: Perwalian.
- Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
- Perwalian meliputi perwalian terhadap diri dan harta kekayaannya.
- Bila wali tidak mampu berbuat atau lalai melaksanakan tugas perwaliannya, maka Pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut.
- Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum.
---
Pasal 107 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.