Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku Kesatu: Hukum Perkawinan - Bab XIV: Pemeliharaan Anak.

Dalam hal terjadinya perceraian :

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  3. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

---

Pasal 105 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.