Pasal 10 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945 - BAB III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
---
Pasal 10 UUD RI 1945 - Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia (RI) 1945. Courtesy of Cekhukum.com.
