Pasal 10 KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Pasal 10 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku I: Hukum Perkawinan - Bab II: Dasar-dasar Perkawinan.

Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.

---

Pasal 10 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.