Pasal 10 KHI (Kompilasi Hukum Islam) - Buku I: Hukum Perkawinan - Bab II: Dasar-dasar Perkawinan.
Rujuk hanya dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
---
Pasal 10 KHI (Kompilasi Hukum Islam) . Courtesy of Cekhukum.com.