Apa pengertian dan definisi Pajak Sarang Burung Walet? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Referensi:
- Pasal 1 Angka 59 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
- Pasal 1 Angka 35 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Sarang Burung Walet dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.