Pajak Sarang Burung Walet - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Sarang Burung Walet? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Referensi:

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Sarang Burung Walet dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.