Apa pengertian dan definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Referensi: Pasal 1 Angka 33 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Definisi (2):
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 37 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.