Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Referensi: Pasal 1 Angka 33 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah


Definisi (2):

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Referensi: Pasal 1 Angka 37 - UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.