Otorita Ibu Kota Nusantara - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Otorita Ibu Kota Nusantara? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Otorita Ibu Kota Nusantara) adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Otorita Ibu Kota Nusantara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.