Apa pengertian dan definisi Opsen? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Referensi: Pasal 1 Angka 61 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Opsen dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.