Apa pengertian dan definisi Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 13 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
---
Itulah pengertian dan definisi Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.