Apa pengertian dan definisi Mandat? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Referensi: Pasal 1 Angka 24 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
---
Itulah pengertian dan definisi Mandat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.