Mandat - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Mandat? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Referensi: Pasal 1 Angka 24 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Mandat dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.