Majelis Pengawas Notaris - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Majelis Pengawas Notaris? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.

Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

---
Itulah pengertian dan definisi Majelis Pengawas Notaris dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.