Apa pengertian dan definisi Majelis Pengawas Notaris? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
---
Itulah pengertian dan definisi Majelis Pengawas Notaris dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.