Lembaga Administrasi Negara (LAN) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Lembaga Administrasi Negara (LAN)?

Definisi: 

Lembaga Administrasi Negara (LAN) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 20 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Lembaga Administrasi Negara (LAN) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.