Klien Pemasyarakatan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Klien Pemasyarakatan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Klien Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

Referensi: Pasal 1 Angka 8 - UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

---
Itulah pengertian dan definisi Klien Pemasyarakatan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.