Kesepakatan Perdamaian - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kesepakatan Perdamaian? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kesepakatan Perdamaian adalah kesepakatan hasil Mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator.

Referensi: Pasal 1 Angka 8 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

---
Itulah pengertian dan definisi Kesepakatan Perdamaian dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.