Kepala Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Kepala Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.

Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Kepala Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.