Apa pengertian dan definisi Kepala Daerah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Referensi: Pasal 1 Angka 9 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Kepala Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.