Jasa Usaha - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Jasa Usaha? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Referensi: Pasal 1 Angka 67 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Jasa Usaha dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.