Jasa Umum - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Jasa Umum? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

Referensi: Pasal 1 Angka 66 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Jasa Umum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.