Apa pengertian dan definisi Izin? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Pasal 1 Angka 19 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Definisi (2):
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Referensi: Pasal 1 Angka 14 - PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Definisi (3):
Izin adalah pernyataan mengabulkan (tiada melarang dsb); persetujuan membolehkan.
Referensi: Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989: 341)
Definisi (4):
Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan.
Referensi: Sutedi Adrian, 2011,167-168
Definisi (5):
Izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan (izin dalam arti sempit). Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Spelt dan Ten Berge, dalam izin dapat dipahami bahwa suatu pihak tidak dapat melakukan sesuatu kecuali diizinkan.
Referensi: Menurut Spelt dan Ten Berge (dalam Sri Pudyatmoko, 2009: 7)
---
Itulah pengertian dan definisi Izin dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.