Hakim Pemeriksa Perkara - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Hakim Pemeriksa Perkara? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Hakim Pemeriksa Perkara adalah majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara.

Referensi: Pasal 1 Angka 12 - PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

---
Itulah pengertian dan definisi Hakim Pemeriksa Perkara dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.