Fungsi Pemerintahan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Fungsi Pemerintahan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

Referensi: Pasal 1 Angka 2 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

---
Itulah pengertian dan definisi Fungsi Pemerintahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.