Apa pengertian dan definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Referensi: Pasal 1 Angka 4 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Definisi (2):
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
---
Itulah pengertian dan definisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.