Dana Alokasi Umum - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Dana Alokasi Umum? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Referensi: Pasal 1 Angka 47 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Dana alokasi umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 22 - UU Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

---
Itulah pengertian dan definisi Dana Alokasi Umum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.