Dana Alokasi Khusus - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Dana Alokasi Khusus? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 48 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Dana alokasi khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Referensi: Pasal 1 Angka 23 - UU Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

---
Itulah pengertian dan definisi Dana Alokasi Khusus dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.