BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) terdiri dari 4 buku, Buku I berisi tentang Orang , Buku II berisi tentang Benda/barang, Buku III berisi tentang Perikatan dan Buku IV berisi tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa.
BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata)
Berikut isi dari BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) yang terdiri dari 4 (tiga) buku:
Buku I - Orang
Pasal 1 sampai dengan Pasal 498
- Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
- Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
- Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
- Bab IV - Tentang perkawinan
- Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
- Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
- Bab VII - Tentang perjanjian kawin
- Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
- Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
- Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
- Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
- Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
- Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
- Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
- Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
- Bab XV - Tentang kebelum dewasaan dan perwalian
- Bab XVI - Tentang pendewasaan
- Bab XVII - Tentang pengampuan
- Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran
Buku II - Benda/barang
Pasal 499 sampai dengan Pasal 1232
- Bab I - Tentang barang dan pembagiannya
- Bab II - Tentang besit dan hak-hak yang timbul karenanya
- Bab III - Tentang hak milik
- Bab IV - Tentang hak dan kewajiban antara para pemilik pekarangan yang bertetangga
- Bab V - Tentang kerja rodi
- Bab VI - Tentang pengabdian pekarangan
- Bab VII - Tentang hak numpang karang
- Bab VIII - Tentang hak guna usaha (erfpacht)
- Bab IX - Tentang bunga tanah dan sepersepuluhan
- Bab X - Tentang hak pakai hasil
- Bab XI - Tentang hak pakai dan hak mendiami
- Bab XII - Tentang pewarisan karena kematian
- Bab XIII - Tentang surat wasiat
- Bab XIV - Tentang pelaksana surat wasiat dan pengelola harta peninggalan
- Bab XV - Tentang hak berpikir dan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
- Bab XVI - Tentang hal menerima dan menolak warisan
- Bab XVII - Tentang pemisahan harta peninggalan
- Bab XVIII - Tentang harta peninggalan yang tak terurus
- Bab XIX - Tentang piutang dengan hak didahulukan
- Bab XX - Tentang gadai
- Bab XXI - Tentang hipotek
Buku III - Perikatan
Pasal 1233 sampai dengan Pasal 1864
- Bab I - Tentang perikatan pada umumnya
- Bab II - Tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan
- Bab III - Tentang perikatan yang lahir karena undang-undang
- Bab IV - Tentang hapusnya perikatan
- Bab V - Tentang jual-beli
- Bab VI - Tentang tukar-menukar
- Bab VII - Tentang sewa-menyewa
- Bab VIIA - Tentang perjanjian kerja
- Bab VIII - Tentang perseroan perdata (persekutuan perdata)
- Bab IX - Tentang badan hukum
- Bab X - Tentang penghibahan
- Bab XI - Tentang penitipan barang
- Bab XII - Tentang pinjam-pakai
- Bab XIII - Tentang pinjam pakai habis (verbruiklening)
- Bab XIV - Tentang bunga tetap atau bunga abadi
- Bab XV - Tentang persetujuan untung-untungan
- Bab XVI - Tentang pemberian kuasa
- Bab XVII - Tentang penanggung
- Bab XVIII - Tentang perdamaian
Buku V - Pembuktian dan Kadaluwarsa
Pasal 1865 sampai dengan Pasal 1992
- Bab I - Tentang pembuktian pada umumnya
- Bab II - Tentang pembuktian dengan tulisan
- Bab III - Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
- Bab IV - Tentang persangkaan
- Bab V - Tentang pengakuan
- Bab VI - Tentang sumpah di hadapan hakim
- Bab VII - Tentang kedaluwarsa pada umumnya
Ketentuan Penutup
Pasal 1993
---
Referensi: BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.