Belanja Daerah - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Belanja Daerah? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Referensi: Pasal 1 Angka 36 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

---
Itulah pengertian dan definisi Belanja Daerah dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.