Badan Kepegawaian Negara (BKN) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang- undang ini.

Referensi: Pasal 1 Angka 21 - UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

---
Itulah pengertian dan definisi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.