Apa pengertian dan definisi Asas-asas Umum Pemerintahan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Asas-asas Umum Pemerintahan (AUPB) adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Referensi: Pasal 1 Angka 17 - UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
---
Itulah pengertian dan definisi Asas-asas Umum Pemerintahan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.