APBN - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi APBN? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi (1):

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.

Referensi: Pasal 1 Angka 31 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah


Definisi (2):

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah


Definisi (3):

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

---
Itulah pengertian dan definisi APBN dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.