Apa pengertian dan definisi APBN? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi (1):
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
Referensi: Pasal 1 Angka 31 - UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Definisi (2):
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Referensi: Pasal 1 Angka 16 - UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
Definisi (3):
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Referensi: Pasal 1 Angka 7 - UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
---
Itulah pengertian dan definisi APBN dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.