Apa yang Dimaksud dengan Peristiwa Hukum?

Apa yang Dimaksud dengan Peristiwa Hukum?

Di dalam pergaulan hidup sehari-hari mungkin terjadi peristiwa yang membawa akibat-akibat hukum. Oleh Van Apeldoorn peristiwa tersebut dirumuskan sebagai kejadian yang menimbulkan atau menghapuskan hak maupun kewajiban, jadi suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa sosial yang bersegi hukum.

Satjipto Rahardjo mengartikan peristiwa hukum sebagai suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan. Kata ”menggerakkan hukum” diartikan sebagai ”timbulnya kelanjutan-kelanjutan” artinya, adanya peristiwa hukum yang tercantum dalam rumusan atau kaidah hukum, menyebabkan timbulnya kelanjutan-kelanjutan berupa ”penciptaan tindakan untuk melaksanakan kaidah hukum yang dilanggar dalam peristiwa hukum tersebut”. Pada tahap ini, sanksi hukum akan diterapkan bagi pelaku dalam peristiwa hukum atau pelanggaran hukum tersebut.

Tidak semua kejadian atau fakta dalam masyarakat merupakan peristiwa hukum. Misalnya, seorang mahasiswa mengambil motornya yang terparkir di kampus, tetapi motor tersebut adalah miliknya sendiri. Hal tersebut merupakan suatu kejadian atau fakta tetapi bukan suatu peristiwa hukum. Beda halnya bila mahasiswa tadi mengambil motor di kampus yang bukan milik sendiri tanpa izin pemiliknya, maka kejadian tersebut merupakan suatu peristiwa hukum karena memiliki akibat hukum dan dirumuskan sebagai pencurian pada Pasal 362 KUH Pidana.

Peristiwa hukum dibedakan atas dua jenis, yaitu:

  1. Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum, yaitu suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan hukum, misalnya peristiwa pembuatan surat wasiat, atau peristiwa hibah barang.
  2. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum atau peristiwa hukum lainnya, yaitu peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum, misalnya kelahiran, kematian, daluwarsa. Daluwarsa terdiri dari dua jenis:
    1. Daluwarsa aquisitief, yaitu daluwarsa atau lewat waktu yang menimbulkan hak, misalnya sewa menyewa rumah yang telah selesai masanya maka si penyewa berhak mengembalikan rumah yang disewa kepada pemiliknya.
    2. Daluwarsa extinctief, yaitu daluwarsa atau lewat waktu yang melenyapkan kewajiban, misalnya A, seorang satpam menjaga gudang, yang pada masa tertentu digantikan oleh satpam B maka selesailah kewajiban A menjaga gudang. [*]

Baca juga: Hak dan Kewajiban dalam Hukum

Official tim editorial.