Pasal 200 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 200 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan penjelasan – Bab XVI Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan

Pasal 200 KUHAP

Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan.

Penjelasan Pasal 200 KUHAP

Ketentuan ini untuk memberi kepastian bagi terdakwa agar tidak berlarut-larut waktunya untuk mendapatkan surat putusan tersebut, dalam rangka ia akan menggunakan upaya hukum. Pasal 201 Ketentuan ini adalah memberikan suatu kepastian untuk membuka kemungkinan surat palsu atau yang dipalsukan itu dipakai sebagai barang bukti, dalam hal dipergunakan upaya hukum. Di samping itu ketentuan tersebut ditujukan sebagai jaminan ketelitian panitera dalam berkas perkara.

---

Pasal 200 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan penjelasan. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.